PENGISIAN DATA SIMKA


Penulis : Aqifatul Zulfa

NIM : 2018100320140

Partisipan : Aqifatul Zulfa, Bela Febrianti, Moch. Arifudin, Seto Aries H. S.kom

Tempat : KUA Kec. Lumajang

Waktu : Jum’at, 27 Agustus 2021 pukul  07.30 – 14.00

 

    Pagi ini saya bersama bela febrianti mengisi SIMKAH, yaitu singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Menikah. SIMKAH merupakan inovasi terbaru dalam mengoptimalkan kinerja KUA dalam menangani pernikahan, baik pernikahan dini maupun pernikahan kedua serta pemberitahuan/peengumuman kehendak nikah secara luas dan rekomendasi pindah nikah dengan memanfaatkan fungsi dari internet. 

    Sistem Informasi Manajemen Menikah atau SIMKAH merupakan sebuah program aplikasi komputer berbasis Windows yang berguna untuk mengumpulkan data nikah dari seluruh Kantor zurusan Agama (KUA) di wilayah Indonesia secara online maupun offline, data akan tersimpan aman di KUA setempat, di Kabupaten/Kota di Kantor Wilayah Provinsi dan di Bimas Islam. Data-data tersebut berguna untuk membuat berbagai analisa dan laporan sesuai dengan berbagai keperluan. Ada 2 tujuan utama yang hendak dicapai, yaitu diperlukan sistem peneragaman data, dan backup data yang terintegrasi.