Proses Akad Nikah


Penulis : Aqifatul Zulfa

NIM : 2018100320140

Partisipan : Aqifatul Zulfa, Bela Febrianti, Moch. Arifudin, Wahib, M.Ag

Tempat : KUA Kec. Lumajang

Waktu :Rabu, 25 Agustus 2021 pukul  07.30 – 15.00

 

    Pagi sekitar jam 9, kami bertiga mengikuti pak wahib yang sebagai penghulu, beliau akan mengakadkan sepasang calon pengantin di KUA kec.lumajang di ruangan lantai atas. Kami mengikuti dan menyaksikan proses berjalannya akad nikah tersebut. Calon pengantin pria bernama legi, berasal dari sukabumi, sedangkan calon pengantin wanita bernama putri, kelahirannya di malang. Kemungkinan besar calon pengantin perempuan sekarang berdomisili di kabupaten lumajang. 

Calon pengantin pria berstatus jejaka, namun ia sebenarnya sudah menikah sirri dengan perempuan lain, tetapi mereka sudah cerai dan mantan istrinya sudah menikah kembali dengan pria lain secara hukum(resmi). Sedangkan calon pengantin perempuan berstatus janda, sudah pernah menikah dan sudah memiliki anak. Saat proses akad nikah berlangsung, dihadiri oleh pasangan calon pengantin, wali nikah, saksi satu dan saksi dua, mudin, dan penghulu. Proses akad nikah berjalan cukup singkat dan penuh khidmat. Serta kami mendoakan agar terciptanya keluarga sakinah dari pasangan tersebut.

Setelah itu kami seperti biasa, membantu resepsionis dalam pelayanan klien untuk legalisir buku nikah dan keperluan yang lain. Selain itu kami juga mengisi dan melengkapi serta mencetak data untuk akta nikah. Kami pulang sekitar kurang lebih jam tiga sore.