Penulis : Moch. Arifudin
NIM : 2018100320130


FIELD NOTE

Judul : Prosesi Pernikahan
Teknik Pengumpulan Data : Observasi & Dokumentasi
Tempat : KUA Kecamatan Lumajang, Tempat Akad Cantin
Waktu : Rabu, 18 Agustus 2021

Rabu, 18 Agustus 2021

Hari ini merupakan hari pertama kami PPL, pukul 08:30 tepat kami bertiga sudah berada di tempat PPL. Kami langsung disambut oleh Pak Wahib Kepala KUA Lumajang dan langsung dipersilahkan masuk ke ruangannya. Kami dibriefing perihal apa saja yang akan kami kerjakan. mulai dari mendata ulang wakaf, belajar profil KUA Lumajang, dan kebetulan saya akan diajak untuk mendampingi Pak Wahib menikahkan cantin yang pada hari itu akan melaksanakan akad pernikahan. 

Selang beberapa menit kemudian kami dikenalkan dengan Bu Retno salah satu Staff Tata Usaha di sini. Kami juga diajari prsedur standart pelayanan yang biasa diminta oleh masyarakat seperti legalisir buku kutipan nikah, dll

Pada pukul 08:15 akhirnya saya dipanggil Pak Wahib untuk mengikutinya menikahkan cantin. sesampainya di lokasi pernikahan saya mengamati bagaimana alur prosedur yang dilakukan pegawai KUA disaat akan menikahkan cantin. Petama petugas KUA melakukan pemeriksaan dokumen terkait KTP calon pengantin dan hasil tes swab yang asli. Setelah itu memeriksa dua orang saksi dan penelusuran wali sesuai syariat islam. Kemudian petugas KUA melakukan khutbah nikah (jika memang di tempat itu tidak mendatangkan kyai atau tokoh masyarakat yang diamanahi untuk khutbah nikah). isi khutbah nikah diantara lain adalah menjelaskan kewajiban - kewajiban suami terhadap istri dan kewajiban istri terhadap suami yang juga nantinya bermaksud menuntun pengantin menuju keluarga sakinah, mawaddah, dan rohmah. Setelah itu petugas KUA menanyakan terlebih dahulu siapa yang akan menikahkan. jika memang tidak ada tokoh dan wali tidak bisa menikahkan sendiri, maka petugas KUA yang menikahkan penganti denga akad pasrah wali terlebih dahulu. kemudian dilaksanakanlah proses ijab dan qobul. setelah itu pada proses terakhir adalah penandatangan berkas nikah dan penyerahan buku nikah.

Setelah saya mengikuti Pak Wahib menikahkan dua pasang pengantin, sayapun kembali ke kantor dan di kantor saya ikut membantu rekan PPL saya mengerjakan rekap ulang wakaf. 

Pada pukul 13:00 setelah istirahat kami diberitahu bahwasannya ternyata jam pelayanan di KUA sendiri hanya sampai jam 14:00, jadi kami boleh pulang sebelum jam 16:00 setelah jam pelayanan usai.