BELAJAR MENGISI DAN MELENGKAPI DATA AKTA NIKAH
Penulis : Aqifatul Zulfa
NIM : 2018100320140
Partisipan : Aqifatul Zulfa, Bela Febrianti, Moch. Arifudin, Seto Aries H. S.kom
Tempat : KUA Kec. Lumajang
Waktu : Kamis, 19 Agustus 2021 pukul 07.30 – 14.00
Pagi ini saya dan bela serta fudin kembali lagi melaksanakan PPL di KUA kec. Lumajang. mulai sekitar pukul 8 pagi saya diajak Pak Seto untuk belajar mengisi data akta nikah untuk dicetak. Saya diajari apa saja yang harus diisi dalam akta nikah, termasuk data saksi 1 dan saksi 2. Jika calon pengantin berstatus duda cerai atau janda cerai, maka calon pengantin juga harus menyerahkan bukti berupa akta cerai beserta data mantan suami atau mantan istri. Pasangan calon pengantin, wali, dan dua saksi harus memiliki surat keterangan swab negatif covid 19.
Selain itu, Jika salah satu dari mereka memiliki hasil swab positif maka akad mereka akan ditunda untuk sementara waktu. Semuanya berkas persyaratan harus lengkap. kemudian setelah sayamengisi data yang telah lengkap, saya mencetak akta nikah tersebut sebanyak 2 lembar bolak balik. Moh arifudin dan bela febrianti juga diberi arahan yang sama dengan saya. mereka juga sama-sama melengkapi data untuk akta nikah. Kami mengerjakan akta nikah hingga siang hari. Sekitar pukul 14.00 kami pulang dan dilanjutkan untuk PPL besok kembali.
0 Comments