Penulis : Aqifatul Zulfa
NIM : 2018100320140
Partisipan : Aqifatul Zulfa, Bela Febrianti, Moch. Arifudin
Tempat : KUA Kec. Lumajang
Waktu : Selasa, 14 september 2021
Hari ini saya membantu melayani pengurusan legalisir buku nikah. Hari ini terdapat klien yang meminta legalisir buku nikah namun klien tersebut menikahnya di KUA kec. Jumapolo Kab, Karanganyar Jawa Tengah. Untuk mengurus hal ini, saya telah diberi akses oleh Pak Wahib selaku kepala KUA kec. Lumajang untuk mencari kontak pegawai KUA se-Indonesia.
Disana sepertinya per kecamatan di seluruh indonesia sudah tertera nomor kontak yang dapat dihubungi jika ada suatu keperluan. Salah satu keperluan tersebut adalah meminta klarifikasi dari pihak KUA yang dituju, apakah benar di buku register di KUA tersebut atas nama suami dan istri tersebut tercatat dan valid datanya sesuai buku nikah.
selain itu, selama kami mulai aktif PPL di KUA kecamatan lumajang mulai tanggal 18 Agustus 2021 sampai 14 september 2021 (sabtu dan minggu libur) , kami mengamati bahwa masih belum ada pasangan suami istri atau individu yang datang ke penyuluh untuk mengkonsultasikan atau meminta bimbingan terhadap permasalahan yang sedang dihadapi keluarganya, ini menunjukkan bahwa masih kurang dekatnya penyuluh KUA kecamatan lumajang terhadap masyarakat mengenai fungsi penyuluh dalam program konseling keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga di lingkungan kecamatan lumajang.

0 Comments