Prosedur Pemberian Legalisir Buku Nikah Untuk yang Menikah di luar KUA kecamatan Lumajang
Penulis : Aqifatul Zulfa
NIM : 2018100320140
Partisipan : Aqifatul Zulfa, Bela Febrianti, Moch. Arifudin
Tempat : KUA Kec. Lumajang
Waktu : Senin, 13 september 2021
Hari ini saya membantu melayani pengurusan legalisir buku nikah. Hari ini terdapat klien yang meminta legalisir buku nikah namun klien tersebut menikahnya di KUA kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, Untuk mengurus hal ini, saya telah diberi akses oleh Pak Wahib selaku kepala KUA kec. Lumajang untuk mencari kontak pegawai KUA se-Indonesia.
Disana sepertinya per kecamatan di seluruh indonesia sudah tertera nomor kontak yang dapat dihubungi jika ada suatu keperluan. Salah satu keperluan tersebut adalah meminta klarifikasi dari pihak KUA yang dituju, apakah benar di buku register di KUA tersebut atas nama suami dan istri tersebut tercatat dan valid datanya sesuai buku nikah.

0 Comments