Prosedur Pemberian Legalisir Buku Nikah Untuk yang Menikah di luar KUA kecamatan Lumajang


Penulis : Aqifatul Zulfa

NIM : 2018100320140

Partisipan : Aqifatul Zulfa, Bela Febrianti, Moch. Arifudin

Tempat : KUA Kec. Lumajang

Waktu : Senin, 7 september 2021

 



    Hari ini saya membantu melayani pengurusan legalisir buku nikah. Hari ini terdapat klien yang meminta legalisir buku nikah namun mereka ada yang menikahnya di KUA kecamatan Grogol Kab. Sukoharjo Jawa Tengah, ada juga yang meminta legalisir buku nikah di KUA kec. Lumajang namun menikahnya di KUA kec. Boja Kab. Kendal. Untuk mengurus hal ini, saya telah diberi akses oleh Pak Wahib selaku kepala KUA kec. Lumajang untuk mencari kontak pegawai KUA se-Indonesia. 

Disana sepertinya per kecamatan di seluruh indonesia sudah tertera nomor kontak yang dapat dihubungi jika ada suatu keperluan. Salah satu keperluan tersebut adalah meminta klarifikasi dari pihak KUA yang dituju, apakah benar di buku register di KUA tersebut atas nama suami dan istri tersebut tercatat dan valid datanya sesuai buku nikah.